Menghisap rokok merupaka pekerjaan yang mubakh yakni pekerjaan yang tidak membawa kepada kemaslahatan bahkan bisa menjadi sesuatu yang merugikan,karena itu perbuatan yang melalaikan kita,dan rokok juga bisa di katagorikan haram bila dengan merokok bisa mengakibatkan penyakit atau membawa modharat dalam hal ekonomi"janganlah engkau melakukan perbuatan setan yakni perbuatan mubazir"
Next
This is the most recent post.
Previous
This is the last post.

0 komentar:

Posting Komentar

 
mubakh © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top